HIPMI Desak Izin BKA dan CSM Dicabut

Posted by Unknown Sunday, July 7, 2013 0 comments
Info-Kendari
Stempel sebagai perusahaan “hitam” kepada PT Citra Silika Malawa (CSM) dan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) yang disematkan Komisi III DPRD Sultra diyakini bakal jadi titik awal penolakan berbagai pihak terhadap kehadiran dua perusahaan tambang itu di Konawe Utara (Konut). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Konut sangat sepakat dengan sikap dewan, bahkan merekomendasikan agar dua izin usaha pertambangan dua perusahaan itu dicabut saja.
PT CSM dan PT BKA dianggap bermasalah baik area penggunaan lain (APL) maupun masalah pencemaran yang ditimbulkan. Ketua HIPMI Konut, Yusuf Yahya mengaku sudah sejak lama memperhatikan sepakterjang dua perusahaan tersebut, dan ternyata memang tidak banyak memberi faedah bagi daerah. “Kami sangat setuju jika dua perusahaan ini direkomendasikan untuk dicabut izinnya, karena tidak ada manfaatnya bagi Konut, justru merusak,” kata Yusuf, kemarin.

Menurutnya, bukan hanya dua perusahaan ini sebenarnya yang melanggar aturan lingkungan tapi hampir semua termasuk yang seperti Stargate Pasific Resourche (SPR). Hanya, saja, SPR bisa menutupi kekurangannya dengan membagi-bagi CSR ke penduduk sekitar. Padahal, secara umum, tidak banyak manfaat yang didapatkan daerah dan masyarakat Konut dengan kehadiran semua investor tambang di Konut.
    “Kami setuju jika dievaluasi izinnya. Dua perusahaan itu termasuk yang lain jelas melanggar aturan baik aspek lingkungan yang berdampak penyakit ISPA kepada rakyat maupun dari aspek pengelolaannya yg semrawut. HIPMI melihat motivasi para investor tersebut hanya keuntungan sesaat, setelah selesai kepentingannya terrealisasi maka yang tinggalkan masyarakat Konut sumber penyakit dan potensi terjadi bencana alam,” paparnya.
HIPMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemda Konut terhadap para perusahaan tambang itu. Yusuf mengaku, sudah beberapa kali menyampaikan ke Pemda agar mengawasi ketat aktivitas para investor itu, agar kehadiran mereka berguna bagi daerah, bukan justru mendatangkan masalah. “Tapi saya sinyalir, Pemda juga tutup mata. HIPMI sangat prihatin dengan kondisi ini, karena daerah itu kaya tapi sampai sekarang rakyatnya masih banyak miskin,” kata pengusaha muda tersebut.
HIPMI pun meminta agar Pemda dan DPRD tidak hanya merekomendasikan dua perusahaan ini masuk dalam “daftar hitam” tapi semua perusahaan pertambangan yang ada di Konut yang bagi HIPMI penuh masalah. Jika perlu, ada langkah taktis dari stakeholder agar masalah dan temuan yang dilihat DPRD Sultra dilapangan tidak berhenti di pemberian stempel “hitam” tapi jika perlu, dilaporkan ke penegak hukum. 
Sebelumnya, tim Pansus Perda Minerba DPRD Sultra merekomendasikan PT Citra Silika Malawa (CSM) dan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) sebagai perusahaan “daftar hitam”. Komisi III DPRD Sultra menilai, perusahaan tambang tersebut bermasalah baik area penggunaan lain (APL) maupun masalah pencemaran yang ditimbulkan.
    Komisi III menganggap perusahaan itu melewati ambang batas pencemaran dan melakukan pelanggaran terhadap area dari izin usaha pertambangan (IUP) akan direkomendasi ke Kementrian ESDM RI agar perusahaan yang bersangkutan berhenti beroperasi. Hasil penelitian tim Pansus Perda Minerba ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT CSM.
     Perusahaan tersebut melakukan eksploitasi pada area yang tidak masuk kawasan izinnya. Ironinya, meskipun pihak PT CSM telah mengetahui perbuatan tersebut, namun mereka masih tetap beroperasi dan melakukan eksploitasi diluar kawasan APL yang dimilikinya. CNC (clean and clear) yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dengan area operasionalnya.


PT BKA juga dianggap sangat bermasalah. Dalam operasional PT BKA, tidak disertai dengan perhatian terhadap dampak lingkungan. Pencemaran yang diduga kuat bersumber dari operasional PT BKA telah berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Pencemarannya sudah diambang batas. Seluruh tambak yang berada di Kecamatan Mutui,  Kabupaten Konut yang menjadi area beroperasi PT BKA mendapat dampak yang sangat besar. Mata pencarian masyarakat yakni tambak ikan dan udang sangat merosot akibat tercemar dari operasi pertambangan tersebut.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: HIPMI Desak Izin BKA dan CSM Dicabut
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kendaritutorial.blogspot.com/2013/07/hipmi-desak-izin-bka-dan-csm-dicabut.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of KENDARI TUTORIAL.